A. Hukum Pembunuhan dan Hikmahnya
1. Pengertian dan Dasar Hukum Larangan Pembunuhan
Bahasa pembunuhan adalah
menghilangkan nyawa seseorang.istilah adalah perbuatan manusia yang
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang .baik dengan sengaja maupun tidak
sengaja ,baik dengan alat yang mematikan mauoun dengan alat tidak mematikan
2. Macam-macam Pembunuhan
a. Pembunuhan sengaja
Pembunuhan yang direncanakan
dengan alat yang mematikan atau tidak,baik dengan cara melukai terlebih dahulu
maupun memeberatkan(musaqqoh)
b. Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan yang dilakukan tanpa
niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan
c. Pembunuhan tersalah
Pembunuhan yang ditujukan
kepada seseorang,tetapi seseorang mati karnanya
3. Dasar Hukum Bagi Pembunuh
Pembunuhan sengaja diqisos
Pembunuhan tidak sengaja
diqisas tapi hokum pokoknya diat mugholadhoh
Pembunuh tersalah memerdekakan
hamba sahaya atau membayar diat mukhofafah
4. Hikmah Pemberian Hukuman(had)yang Berat Bagi Pembunuh
a. Menciptakan rasa aman dan tentram
b. Agar tidak melakukan perbuatan keji
c. Saling menempatkan kedudukan yang tinggi
d. Menyelamatkan jiwa
B. Qisas.
1. Pengertian Qisos
Qisas berasal dari kata()yang
berarti memotong.Menurut syarak adalah mengikuti perbuatan pembunuhan sebagai
pembalasan atas perbuatanya.
2. Macam-macam Qisas.
a. Qisas jiwa,yaitu hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b. Qisas anggota bada,yakni qisas bagi pelaku tindak pidana
melukai,merusak,menghilangkan manfaat atau fungsi anggota badan.
3. Syarat-syarat Qisas
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal.
b. Pembunuh bukan orang tua yang dibunuh
c. Pembunuhan disengaja
d. Orang yang terpelihara darahnya artinya bukan orang jahat
e. Orang yang dibunuh sana drajadnya
f.
Dilakukan hal yang sama
4. Pembunuhan Oleh Massa
Sekelompok orang sepakat untuk
membunuh seseorang .kemudian mereka melakuakanyamaka mereka terkena qisas
walaupun diantara mereka tidak melakukan pembunuhan secara langsung
5. Hkmah ditegakkan Qisas
a. Member pelajaran agar tidak berbuat kejahatan
b. Merasatakut melakukan kejahatan
c. Terpelihara jiwa dari gangguan pembunuhan
d. Menghargai harkat dan martabat manusia
e. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah
C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diat,Kafarat,dan Hikmahnya.
1. Pengertian Dan dasar hokum Diat
2. Sebab-sebab Diat
a. Pembunuhan Sengajayang di maafkan oleh wali
b. Pembunuhan lari ,tetapi identitasnya sudah diketahui
c. Pembunuhan seperti sengaja()
d. Pembunuhan tersalah()
e. Qisas sulit untuk dilaksanakan
3. Macam-macam Diat
a. Diat mugholadzoh()atau Denda Berat
Jumlah diat mugholadoh adalah
denda dengan cara membayar 100 ekor unta .terdiri atas 30 ekor hiqqoh(unta
betina berumur 3-4 tahun),30 ekor jaza’ah(unta betina berumur 4-5 tahun),dan 40
ekor khilfah(unta betina yang hamil.
Jika unta tidak dapat ,diat
dapat dibayar dengan uang atau benda lain yang seharga 100 ekor unta.
Diwajibkan pada:
1) Pembunuh sengaja
2) Pembunuh seperti sengaja
3) Pembunuhan pada bulan-ulan Ramadhan.
4) Pembunuhan dikota haram atau makkah.
5) Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan keluarga
b. Diat Mikhofafah()atau Denda Ringan
Membayar denda berupa seratus
ekor unta yang terdiri dari atas 20 ekor hiqqoh ,20 ekor jaza’ah ,20 ekor bintu
labun(unta betina umur lebih dari 2 tahun),20 ekor unta ibnu labun (unta jantan
berumur lebuh dari 2 tahun0,dan 20 ekor binti mukhad(unta betina umur lebih dua
tahun).
Diwajibkan pada:
1) Pembunuhan tersalah()
2) Pembunuhan selain ditanah haram(Makah)
4. Diat Selain Pembunuhan
a. Wajib membayar diat penuh,yaitu membayar 100 unta yang melakukan
kejahatan memotong/menghilangkan anggota tubuh yang berpasangan seperti
telinga,mata,dll
b. Wajib membayar setengah diat,apa bila memeotong anggota yang
berpasangan
c. Wajib membayar sepertiga diat,33 ekor melukai kepala sampai ke
otak,badan sampai keperut
d. Wajib membayar diat yang lain berupa
1) 15 ekor,kulit terkelupas diatas tulang
2) 10 ekor melukai sampai memutuskan jari-jari tangan/kaki
5. Hikmah diat
a. Menumbuhkan sikap pemaaf
b. Berhati-hati dalam bertindak
c. Menjunjung tinggi jiwa dan raga
d. Tetap menjalin persaudaran
D. Kafarat.
1. Pengertian Kafarat
2. Macam-macam Kafarat
a. Kafarat Karena Pembunuhan
b. Kafarat karena membunuh Binatang Buruan Pada Saat Melaksanakan
Ihram
c. Kafarat Karena Melanggar Sumpah
d. Kafarat karena Zihar
e. Kafarat Karena Melakukan Hubungan Badan suami Istri Siang Hari
Pada Bulan Ramadhan
a. Kafarat Ila’
3. Hikmah kafarat
a. Menyesali perbuatan yang keliru
b. Bertobat pada Allah swt
c. Percaya diri dengan diterima tobatnyamenyebabkan manusia menjadi
tenang
d. Membangun jiwa untuk bertanggung jawab.
Fiqih kelas XI semester
1
. Hukum Pembunuhan Dan Hikmahnya
1. Dasar hukum larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa
seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan
manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja
ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan
alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan
pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu
perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan
itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode
ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan
dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru
terhadap siswa.
Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih
mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
2. Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu :
a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode
diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan
pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat
siswa.
Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan
dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka
mengembangkan pemikiran siswa.
3. Dasar hukum bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya
dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman
penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara
tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat.
Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash
disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan
melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun
yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah
kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar
baginya”.(An-Nisa(4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok
adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun
setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa
kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima
warisan dan wasiat.
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan
kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya
sepertiganya.
4. Hikmah dilarangnya pembunuhan
a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan
pebuatan keji.
b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan
yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c. Menyelamatkan jiwa manusia
d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan
sehari-hari.
B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya
1. Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari
kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si
penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku
pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan
manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja,
Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya.
b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang
yang mengikuti membunuh itu.
c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah
perkara pembunuhan.
2. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah.
Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran
dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan
oleh guru terhadap siswa.
3. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas
lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru
langsung.
4. Macam-macam qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam,
yaitu :
a. Qishash jiwa
b. Qishash anggota badan
5. Syarat-syarat qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum
qishash sebagai berikut :
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal,
b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang
jahat.
e. Orang yang dibunuh sama derajatnya,
f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata
dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan
diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian
bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid
Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan
lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari
buku pelajaran dan perkembangan zaman.
4. Pembunuhan oleh massa
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun
berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus
dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin
Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka
semua”
5. Hikmah ditegakkannya Qishash
Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan
dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas
dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga
keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya
1. Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi
pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib
diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak
teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban
korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang
tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
2. Sebab-sebab Diyat
Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat
dibebankan kepada ahli waris
c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash sulit untuk dilaksanakan
3. Macam-macam Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja
atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
4. Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk
menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah
terjadi
b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut
melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat
karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
5. Pengertian Kifarat
Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut
istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a. Kifarat karena pembunuhan
b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan
7. Hikmah Kifarat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai
berikut :
a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah
berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang,
karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan
observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara
pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa
Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai
contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka
dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik
TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu
tempat.
Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat
yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja,
pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh
sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat
mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja
adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan
setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat
mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya
sepertiga.
Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan
maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota
badan yang dilakukan dengan sengaja.
Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku
pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk
menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat
dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan
pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah
diperuntukkan pembunhan tersalah.
Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak
macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah
dan sebagainya
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke
FacebookBagikan ke Pinterest
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Fiqih kelas XI semester
1
. Hukum Pembunuhan Dan Hikmahnya
1. Dasar hukum larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa
seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan
manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja
ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan
alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan
pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu
perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan
itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode
ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan
dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru
terhadap siswa.
Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih
mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
2. Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu :
a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode
diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan
pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat
siswa.
Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan
dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka
mengembangkan pemikiran siswa.
3. Dasar hukum bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya
dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman
penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara
tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat.
Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash
disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan
melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun
yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah
kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar
baginya”.(An-Nisa(4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok
adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun
setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa
kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima
warisan dan wasiat.
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan
kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya
sepertiganya.
4. Hikmah dilarangnya pembunuhan
a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan
pebuatan keji.
b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan
yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c. Menyelamatkan jiwa manusia
d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan
sehari-hari.
B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya
1. Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari
kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si
penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku
pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan
manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja,
Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya.
b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang
yang mengikuti membunuh itu.
c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah
perkara pembunuhan.
2. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah.
Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran
dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan
oleh guru terhadap siswa.
3. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas
lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru
langsung.
4. Macam-macam qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam,
yaitu :
a. Qishash jiwa
b. Qishash anggota badan
5. Syarat-syarat qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum
qishash sebagai berikut :
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal,
b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang
jahat.
e. Orang yang dibunuh sama derajatnya,
f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata
dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan
diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian
bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid
Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan
lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari
buku pelajaran dan perkembangan zaman.
4. Pembunuhan oleh massa
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun
berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus
dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin
Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka
semua”
5. Hikmah ditegakkannya Qishash
Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan
dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas
dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga
keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya
1. Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi
pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib
diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak
teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban
korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang
tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
2. Sebab-sebab Diyat
Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat
dibebankan kepada ahli waris
c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash sulit untuk dilaksanakan
3. Macam-macam Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja
atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
4. Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk
menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah
terjadi
b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut
melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat
karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
5. Pengertian Kifarat
Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut
istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a. Kifarat karena pembunuhan
b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan
7. Hikmah Kifarat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai
berikut :
a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah
berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang,
karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan
observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara
pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa
Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai
contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka
dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik
TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu
tempat.
Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat
yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja,
pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh
sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat
mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja
adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan
setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat
mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya
sepertiga.
Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan
maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota
badan yang dilakukan dengan sengaja.
Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku
pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk
menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat
dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan
pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah
diperuntukkan pembunhan tersalah.
Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak
macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah
dan sebagainya
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke
FacebookBagikan ke Pinterest
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Hukum Pembunuhan Dan
Hikmahnya
1. Dasar hukum larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa
seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan
manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja
ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan
alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan
pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu
perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan
itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode
ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan
dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru
terhadap siswa.
Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih
mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
2. Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu :
a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode
diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan
pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat
siswa.
Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan
dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka
mengembangkan pemikiran siswa.
3. Dasar hukum bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya
dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman
penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara
tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat.
Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash
disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan
melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun
yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah
kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar
baginya”.(An-Nisa(4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok
adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun
setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa
kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima
warisan dan wasiat.
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan
kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya
sepertiganya.
4. Hikmah dilarangnya pembunuhan
a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan
pebuatan keji.
b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan
yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c. Menyelamatkan jiwa manusia
d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan
sehari-hari.
B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya
1. Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari
kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si
penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku
pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan
manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja,
Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya.
b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang
yang mengikuti membunuh itu.
c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah
perkara pembunuhan.
2. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah.
Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran
dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan
oleh guru terhadap siswa.
3. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas
lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru
langsung.
4. Macam-macam qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam,
yaitu :
a. Qishash jiwa
b. Qishash anggota badan
5. Syarat-syarat qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum
qishash sebagai berikut :
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal,
b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang
jahat.
e. Orang yang dibunuh sama derajatnya,
f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata
dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan
diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian
bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid
Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan
lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari
buku pelajaran dan perkembangan zaman.
4. Pembunuhan oleh massa
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun
berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus
dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin
Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka
semua”
5. Hikmah ditegakkannya Qishash
Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan
dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas
dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga
keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya
1. Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi
pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib
diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak
teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban
korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang
tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
2. Sebab-sebab Diyat
Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat
dibebankan kepada ahli waris
c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash sulit untuk dilaksanakan
3. Macam-macam Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja
atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
4. Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk
menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah
terjadi
b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut
melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat
karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
5. Pengertian Kifarat
Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut
istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a. Kifarat karena pembunuhan
b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan
7. Hikmah Kifarat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai
berikut :
a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah
berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang,
karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan
observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara
pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa
Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai
contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka
dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik
TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu
tempat.
Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat
yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja,
pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh
sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat
mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja
adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan
setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat
mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya
sepertiga.
Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan
maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota
badan yang dilakukan dengan sengaja.
Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku
pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk
menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat
dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan
pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah
diperuntukkan pembunhan tersalah.
Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak
macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah
dan sebagainya
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke
FacebookBagikan ke Pinterest
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Hukum Pembunuhan Dan
Hikmahnya
1. Dasar hukum larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa
seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan
manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja
ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan
alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan
pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu
perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan
itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode
ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan
dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru
terhadap siswa.
Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih
mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
2. Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu :
a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode
diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan
pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat
siswa.
Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan
dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka
mengembangkan pemikiran siswa.
3. Dasar hukum bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya
dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman
penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara
tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat.
Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash
disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan
melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun
yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah
kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar
baginya”.(An-Nisa(4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok
adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun
setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa
kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima
warisan dan wasiat.
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan
kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya
sepertiganya.
4. Hikmah dilarangnya pembunuhan
a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan
pebuatan keji.
b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan
yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c. Menyelamatkan jiwa manusia
d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan
sehari-hari.
B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya
1. Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari
kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si
penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku
pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan
manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja,
Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya.
b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang
yang mengikuti membunuh itu.
c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah
perkara pembunuhan.
2. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah.
Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran
dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan
oleh guru terhadap siswa.
3. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas
lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru
langsung.
4. Macam-macam qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam,
yaitu :
a. Qishash jiwa
b. Qishash anggota badan
5. Syarat-syarat qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum
qishash sebagai berikut :
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal,
b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang
jahat.
e. Orang yang dibunuh sama derajatnya,
f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata
dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan
diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian
bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid
Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan
lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari
buku pelajaran dan perkembangan zaman.
4. Pembunuhan oleh massa
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun
berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus
dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin
Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka
semua”
5. Hikmah ditegakkannya Qishash
Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan
dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas
dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga
keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya
1. Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi
pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib
diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak
teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban
korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang
tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
2. Sebab-sebab Diyat
Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat
dibebankan kepada ahli waris
c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash sulit untuk dilaksanakan
3. Macam-macam Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja
atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
4. Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk
menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah
terjadi
b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut
melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat
karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
5. Pengertian Kifarat
Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut
istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a. Kifarat karena pembunuhan
b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan
7. Hikmah Kifarat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai
berikut :
a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah
berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang,
karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan
observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara
pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa
Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai
contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka
dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik
TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu
tempat.
Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat
yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja,
pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh
sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat
mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja
adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan
setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat
mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya
sepertiga.
Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan
maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota
badan yang dilakukan dengan sengaja.
Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku
pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk
menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat
dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan
pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah
diperuntukkan pembunhan tersalah.
Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang
karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak
macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah
dan sebagainya
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke
FacebookBagikan ke Pinterest
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
0 komentar:
Posting Komentar