Kamis, 13 September 2018

Fikih - Pembunuhan

A.      Hukum Pembunuhan dan Hikmahnya
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Larangan Pembunuhan
Bahasa pembunuhan adalah menghilangkan nyawa seseorang.istilah adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang .baik dengan sengaja maupun tidak sengaja ,baik dengan alat yang mematikan mauoun dengan alat tidak mematikan
2.      Macam-macam Pembunuhan
a.       Pembunuhan sengaja
Pembunuhan yang direncanakan dengan alat yang mematikan atau tidak,baik dengan cara melukai terlebih dahulu maupun memeberatkan(musaqqoh)
b.      Pembunuhan seperti sengaja
Pembunuhan yang dilakukan tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang tidak mematikan
c.       Pembunuhan tersalah
Pembunuhan yang ditujukan kepada seseorang,tetapi seseorang mati karnanya
3.      Dasar Hukum Bagi Pembunuh
Pembunuhan sengaja diqisos
Pembunuhan tidak sengaja diqisas tapi hokum pokoknya diat mugholadhoh
Pembunuh tersalah memerdekakan hamba sahaya atau membayar diat mukhofafah
4.      Hikmah Pemberian Hukuman(had)yang Berat Bagi Pembunuh
a.       Menciptakan rasa aman dan tentram
b.      Agar tidak melakukan perbuatan keji
c.       Saling menempatkan kedudukan yang tinggi
d.      Menyelamatkan jiwa
B.      Qisas.
1.      Pengertian Qisos
Qisas berasal dari kata()yang berarti memotong.Menurut syarak adalah mengikuti perbuatan pembunuhan sebagai pembalasan atas perbuatanya.
2.      Macam-macam Qisas.
a.       Qisas jiwa,yaitu hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b.      Qisas anggota bada,yakni qisas bagi pelaku tindak pidana melukai,merusak,menghilangkan manfaat atau fungsi anggota badan.
3.      Syarat-syarat Qisas
a.       Pembunuh sudah baligh dan berakal.
b.      Pembunuh bukan orang tua yang dibunuh
c.       Pembunuhan disengaja
d.      Orang yang terpelihara darahnya artinya bukan orang jahat
e.      Orang yang dibunuh sana drajadnya
f.        Dilakukan hal yang sama
4.      Pembunuhan Oleh Massa
Sekelompok orang sepakat untuk membunuh seseorang .kemudian mereka melakuakanyamaka mereka terkena qisas walaupun diantara mereka tidak melakukan pembunuhan secara langsung
5.      Hkmah ditegakkan Qisas
a.       Member pelajaran agar tidak berbuat kejahatan
b.      Merasatakut melakukan kejahatan
c.       Terpelihara jiwa dari gangguan pembunuhan
d.      Menghargai harkat dan martabat manusia
e.      Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah
C.      Ketentuan Hukum Islam Tentang Diat,Kafarat,dan Hikmahnya.
1.      Pengertian Dan dasar hokum Diat
2.      Sebab-sebab Diat
a.       Pembunuhan Sengajayang di maafkan oleh wali
b.      Pembunuhan lari ,tetapi identitasnya sudah diketahui
c.       Pembunuhan seperti sengaja()
d.      Pembunuhan tersalah()
e.      Qisas sulit untuk dilaksanakan
3.      Macam-macam Diat
a.       Diat mugholadzoh()atau Denda Berat
Jumlah diat mugholadoh adalah denda dengan cara membayar 100 ekor unta .terdiri atas 30 ekor hiqqoh(unta betina berumur 3-4 tahun),30 ekor jaza’ah(unta betina berumur 4-5 tahun),dan 40 ekor khilfah(unta betina yang hamil.
Jika unta tidak dapat ,diat dapat dibayar dengan uang atau benda lain yang seharga 100 ekor unta.
Diwajibkan pada:
1)      Pembunuh sengaja
2)      Pembunuh seperti sengaja
3)      Pembunuhan pada bulan-ulan Ramadhan.
4)      Pembunuhan dikota haram atau makkah.
5)      Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan keluarga
b.      Diat Mikhofafah()atau Denda Ringan
Membayar denda berupa seratus ekor unta yang terdiri dari atas 20 ekor hiqqoh ,20 ekor jaza’ah ,20 ekor bintu labun(unta betina umur lebih dari 2 tahun),20 ekor unta ibnu labun (unta jantan berumur lebuh dari 2 tahun0,dan 20 ekor binti mukhad(unta betina umur lebih dua tahun).
Diwajibkan pada:
1)      Pembunuhan tersalah()
2)      Pembunuhan selain ditanah haram(Makah)
4.      Diat Selain Pembunuhan
a.       Wajib membayar diat penuh,yaitu membayar 100 unta yang melakukan kejahatan memotong/menghilangkan anggota tubuh yang berpasangan seperti telinga,mata,dll
b.      Wajib membayar setengah diat,apa bila memeotong anggota yang berpasangan
c.       Wajib membayar sepertiga diat,33 ekor melukai kepala sampai ke otak,badan sampai keperut
d.      Wajib membayar diat yang lain berupa
1)      15 ekor,kulit terkelupas diatas tulang
2)      10 ekor melukai sampai memutuskan jari-jari tangan/kaki
5.      Hikmah diat
a.       Menumbuhkan sikap pemaaf
b.      Berhati-hati dalam bertindak
c.       Menjunjung tinggi jiwa dan raga
d.      Tetap menjalin persaudaran
D.      Kafarat.
1.      Pengertian Kafarat
2.      Macam-macam Kafarat
a.       Kafarat Karena Pembunuhan
b.      Kafarat karena membunuh Binatang Buruan Pada Saat Melaksanakan Ihram
c.       Kafarat Karena Melanggar Sumpah
d.      Kafarat karena Zihar
e.      Kafarat Karena Melakukan Hubungan Badan suami Istri Siang Hari Pada Bulan Ramadhan
a.       Kafarat Ila’
3.      Hikmah kafarat
a.       Menyesali perbuatan yang keliru
b.      Bertobat pada Allah swt
c.       Percaya diri dengan diterima tobatnyamenyebabkan manusia menjadi tenang
d.      Membangun jiwa untuk bertanggung jawab.
Fiqih kelas XI semester 1 . Hukum Pembunuhan Dan Hikmahnya 1. Dasar hukum larangan pembunuhan Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam. Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung. 2. Macam-macam pembunuhan Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu : a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ) b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ) c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat siswa. Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka mengembangkan pemikiran siswa. 3. Dasar hukum bagi pembunuhan Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah : “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4) : 93) Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. 4. Hikmah dilarangnya pembunuhan a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji. b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT. c. Menyelamatkan jiwa manusia d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari. B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya 1. Pengertian dan Hukum qishash Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, Sedangkan hukum qishash sebagai berikut : a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya. b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu. c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal. d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan. 2. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa. 3. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung. 4. Macam-macam qishash Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Qishash jiwa b. Qishash anggota badan 5. Syarat-syarat qishash Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut : a. Pembunuh sudah baligh dan berakal, b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari buku pelajaran dan perkembangan zaman. 4. Pembunuhan oleh massa Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata: “Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua” 5. Hikmah ditegakkannya Qishash Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut : a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga. b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya 1. Pengertian Diyat Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh. 2. Sebab-sebab Diyat Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat : a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ ) d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ) e. Qishash sulit untuk dilaksanakan 3. Macam-macam Diyat Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ ) 4. Hikmah Diyat Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut : a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga. 5. Pengertian Kifarat Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. 6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan a. Kifarat karena pembunuhan b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan 7. Hikmah Kifarat Pembunuhan Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut : a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu tempat. Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiga. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja. Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah diperuntukkan pembunhan tersalah. Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah dan sebagainya Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Fiqih kelas XI semester 1 . Hukum Pembunuhan Dan Hikmahnya 1. Dasar hukum larangan pembunuhan Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam. Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung. 2. Macam-macam pembunuhan Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu : a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ) b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ) c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat siswa. Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka mengembangkan pemikiran siswa. 3. Dasar hukum bagi pembunuhan Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah : “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4) : 93) Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. 4. Hikmah dilarangnya pembunuhan a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji. b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT. c. Menyelamatkan jiwa manusia d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari. B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya 1. Pengertian dan Hukum qishash Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, Sedangkan hukum qishash sebagai berikut : a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya. b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu. c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal. d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan. 2. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa. 3. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung. 4. Macam-macam qishash Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Qishash jiwa b. Qishash anggota badan 5. Syarat-syarat qishash Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut : a. Pembunuh sudah baligh dan berakal, b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari buku pelajaran dan perkembangan zaman. 4. Pembunuhan oleh massa Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata: “Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua” 5. Hikmah ditegakkannya Qishash Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut : a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga. b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya 1. Pengertian Diyat Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh. 2. Sebab-sebab Diyat Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat : a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ ) d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ) e. Qishash sulit untuk dilaksanakan 3. Macam-macam Diyat Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ ) 4. Hikmah Diyat Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut : a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga. 5. Pengertian Kifarat Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. 6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan a. Kifarat karena pembunuhan b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan 7. Hikmah Kifarat Pembunuhan Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut : a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu tempat. Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiga. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja. Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah diperuntukkan pembunhan tersalah. Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah dan sebagainya Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Hukum Pembunuhan Dan Hikmahnya 1. Dasar hukum larangan pembunuhan Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam. Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung. 2. Macam-macam pembunuhan Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu : a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ) b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ) c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat siswa. Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka mengembangkan pemikiran siswa. 3. Dasar hukum bagi pembunuhan Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah : “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4) : 93) Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. 4. Hikmah dilarangnya pembunuhan a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji. b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT. c. Menyelamatkan jiwa manusia d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari. B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya 1. Pengertian dan Hukum qishash Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, Sedangkan hukum qishash sebagai berikut : a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya. b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu. c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal. d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan. 2. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa. 3. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung. 4. Macam-macam qishash Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Qishash jiwa b. Qishash anggota badan 5. Syarat-syarat qishash Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut : a. Pembunuh sudah baligh dan berakal, b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari buku pelajaran dan perkembangan zaman. 4. Pembunuhan oleh massa Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata: “Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua” 5. Hikmah ditegakkannya Qishash Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut : a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga. b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya 1. Pengertian Diyat Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh. 2. Sebab-sebab Diyat Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat : a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ ) d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ) e. Qishash sulit untuk dilaksanakan 3. Macam-macam Diyat Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ ) 4. Hikmah Diyat Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut : a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga. 5. Pengertian Kifarat Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. 6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan a. Kifarat karena pembunuhan b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan 7. Hikmah Kifarat Pembunuhan Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut : a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu tempat. Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiga. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja. Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah diperuntukkan pembunhan tersalah. Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah dan sebagainya Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Hukum Pembunuhan Dan Hikmahnya 1. Dasar hukum larangan pembunuhan Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam. Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung. 2. Macam-macam pembunuhan Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu : a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ) b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ) c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ) Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat siswa. Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka mengembangkan pemikiran siswa. 3. Dasar hukum bagi pembunuhan Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah : “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4) : 93) Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. 4. Hikmah dilarangnya pembunuhan a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji. b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT. c. Menyelamatkan jiwa manusia d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari. B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya 1. Pengertian dan Hukum qishash Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, Sedangkan hukum qishash sebagai berikut : a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya. b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu. c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal. d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan. 2. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa. 3. Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung. 4. Macam-macam qishash Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Qishash jiwa b. Qishash anggota badan 5. Syarat-syarat qishash Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut : a. Pembunuh sudah baligh dan berakal, b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari buku pelajaran dan perkembangan zaman. 4. Pembunuhan oleh massa Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata: “Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua” 5. Hikmah ditegakkannya Qishash Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut : a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga. b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan C. Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya 1. Pengertian Diyat Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh. 2. Sebab-sebab Diyat Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat : a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ ) d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ) e. Qishash sulit untuk dilaksanakan 3. Macam-macam Diyat Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu : a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ ) 4. Hikmah Diyat Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut : a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga. 5. Pengertian Kifarat Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. 6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan a. Kifarat karena pembunuhan b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan 7. Hikmah Kifarat Pembunuhan Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut : a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya. Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu tempat. Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiga. Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja. Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah diperuntukkan pembunhan tersalah. Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah dan sebagainya Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub

0 komentar:

Posting Komentar