Kamis, 13 September 2018

PPKN - HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,[1] yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.[2] Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak[3] sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" [4], dan yang "melekat pada semua manusia" [5] terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[3] Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, [1] dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[3] HAM membutuhkan empati dan aturan hukum[6] dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.[1][3] Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;[3] misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.[7]
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.[3] Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM[8] menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan;[9] sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak [5] seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,[10] atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia;[1] beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.[1]
Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust,[6] berpuncak pada adopsi dari Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal.[11] Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.[6] Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh,[12] mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang,[6] sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.[5]

Sedangkan pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia ...
— Kalimat 1 dari Pembukaan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak.
— Pasal 1 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB[13]

0 komentar:

Posting Komentar