Pengertian Khulafaur Rasyidin.
Kata khulafaurrasyidin itu berasal dari bahasa arab yang terdiri dari kata khulafa dan rasyidin,
khulafa’ itu menunjukkan banyak khalifah, bila satu di sebut khalifah,
yang mempunyai arti pemimpin dalam arti orang yanng mengganti kedudukan
rasullah SAW sesudah wafat melindungi agama dan siasat (politik)
keduniaan agar setiap orang menepati apa yang telah ditentukan oleh
batas-batanya dalam melaksanakan hukum-hukum syariat agama islam.
Adapun kata Arrasyidin itu berarti arif dan bijaksana. Jadi khulafaurrasyidin mempunyai arti pemimpim yang bijaksana sesudah nabi muhammad wafat. Para khulafaurrasyidin itu adalah pemimpin yang arif dan bijaksana. Mereka tiu terdiri dari para sahabat nabi muhammad SAW yang berkualitas tinggi dan baik adapun sifat-sifat yang dimiliki khulafaurrasyidin sebagai berikut:
Adapun kata Arrasyidin itu berarti arif dan bijaksana. Jadi khulafaurrasyidin mempunyai arti pemimpim yang bijaksana sesudah nabi muhammad wafat. Para khulafaurrasyidin itu adalah pemimpin yang arif dan bijaksana. Mereka tiu terdiri dari para sahabat nabi muhammad SAW yang berkualitas tinggi dan baik adapun sifat-sifat yang dimiliki khulafaurrasyidin sebagai berikut:
a. Arif dan bijaksana
b. Berilmu yang luas dan mendalam
c. Berani bertindak
d. Berkemauan yang keras
e. Berwibawa
f. Belas kasihan dan kasih sayang
g. Berilmu agama yang amat luas serta melaksanakan hukum-hukum islam.
Para sahabat yang disebut khulafaurrasyidin terdiri dari empat orang khalifah yaitu:
Para sahabat yang disebut khulafaurrasyidin terdiri dari empat orang khalifah yaitu:
1. Abu bakar Shidik khalifah yang pertama (11 – 13 H = 632 – 634 M)
2. Umar bin Khattab khalifah yang kedua (13 – 23 H = 634 – 644 M)
3. Usman bin Affan khalifah yang ketiga (23 – 35 H = 644 – 656 M)
4. Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat (35 – 40 H = 656 – 661 M)[1]
1. Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634M).
Abu Bakar, nama lengkapnya ialah Abdullah bin Abi Quhafa At-Tammi.
Di zaman pra Islam bernama Abdul Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi
menjadi Abdullah. Ia termasuk salah seorang sahabat yang utama (orang
yang paling awal) masuk Islam. Gelar Ash-Shiddiq diperolehnya karena ia
dengan segera membenarkan nabi dalam berbagai pristiwa, terutama Isra’
dan Mi’raj.
Abu Bakar memangku jabatan khalifah selama dua tahun lebih sedikit,
yang dihabiskannya terutama untuk mengatasi berbagai masalah dalam
negeri yang muncul akibat wafatnya Nabi.[2]
A. Langkah-langkah kebijakan Abu Bakar
1. Menumpas nabi palsu
2. Memberantas kaum murtad
3. Menghadapi kaum yang ingkar zakat
4. Mengumpulkan ayat-ayat Al-Qu’an
Mengumpulkan ayat-ayat Al-Qu’an. Pada saat pertempuran di Ajnadain
negeri syam berlangsung, khalifah Abu Bakar menderita sakit. sebelum
wafat, beliau telah berwasiat kepada para sahabatnya, bahwa khalifah
pengganti setelah dirinya adalah umar bin Khattab. hal ini dilakukan
guna menghindari perpecahan diantara kaum muslimin.
Beberapa saat setelah Abu Bakar wafat, para sahabat langsung
mengadakan musyawarah untuk menentukan khakifah selanjutnya. telah
disepakati dengan bulat oleh umat Islam bahwa Umar bin Khattab yang
menjabat sebagai khalifah kedua setelah Abu Bakar. piagam penetapan itu
ditulis sendiri oleh Abu Bakar sebelum wafat.
Setelah pemerintahan 2 tahun 3 bulan 10 hari (11 – 13 / 632 – 634
M),khalifah Abu Bakar wafat pada tanggal 21 jumadil Akhir tahun 13 H /
22 Agustus 634 Masehi.[3]
B. Manajemen Pemerintahan Abu Bakar (Wilayah Provinsi dan Gubernur).
Di masa pemerintahan Khalifah pertama, masih terdapat pertentangan
dan perselisihan antara Negara Islam dan sisa-sisa kabilah arab yang
masih berpegang teguh pada warisan jahiliyah “Tentang memehami agama
Islam”. Namun demikian, kegiatan (proses) pengaturan manajemen
pemerintan Khalifah Abu Bakar telah dimulai. Wilayah Jazirah Arab dibagi
menjadi beberapa provinsi, wilayah Hijah terdiri dari 3 provinsi, yakni
Makkah, Madinah dan Thaif. Wilayah Yaman terbagi menjadi 8 provinsi
yang terdiri dari Shan’a, Hadramaut, Haulan, Zabid, Rama’, al-Jund,
Najran, Jarsy, kemudian Bahrain dan wilayah sekitar menjadi satu
provinsi.
Adapun para gubernur yang menjadi pemimpin di provinsi tersebut
adalah Itab bin Usaid, Amr bin Ash, Utsman bin Abi al-‘Ash, Muhajir bin
Abi Umayah, Ziyad bin Ubaidillah al-Anshari, Abu Musa al Asy’ari, Muadz
bin Jabal, Ala’ bin al-Hadrami, syarhabi bin Hasanah, Yazid bin Abi
Sufyan, Khalid bin walid dan lainnya. Diantara tugas para gubernur
adalah mendirikan shalat, menegakkan peradilan, menarik, mengelola dan
membagikan zakat, melaksanakan had, dan mereka memiliki kekuasaan
pelaksanaan dan peradilan secara simultan.[4]
1. Umar bin Khaththab (13-23H/634-644M)
Umar bin Khaththab nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin
Nufail keturunan Abdul Uzza Al-Quraisi dari suku Adi; salah satu suku
terpandang mulia. Umar dilahirkan di mekah empat tahun sebelum kelahiran
Nabi Muhammad SAW. Ia adalah seorang berbudi luhur, fasih dan adil
serta pemberani.[5]
Beberapa keunggulan yang dimiliki Umar, membuat kedudukannya
semakin dihormati dikalangan masyarakat Arab, sehingga kaum Qurais
memberi gelar ”Singa padang pasir”, dan karena kecerdasan dan kecepatan
dalam berfikirnya, ia dijuluki ”Abu Faiz”.
Itulah sebabnya pada saat-saat awal penyiaran Islam, Rasulullah SAW
bedoa kepada Allah, ”Allahumma Aizzul Islam bi Umaraini” artinya: ”Ya
Allah, kuatkanlah Agama Islam dengan salah satu dari dua Umar” yang
dimaksud dua Umar oleh Rasulullah SAW adalah Umar bin Khattab dan Amru
bin Hisyam (nama asli Abu Jahal).
Meskipun peristiwa diangkatnya Umar sebagai Khalifah itu merupakan
fenomena yang baru, tapi haruslah dicatat bahwa proses pralihan
kepemimpinan tetap dalam bentuk musyawarah, yaitu berupa usulan atau
rekomendasi dari Abu Bakar yang diserahkan kepada persetujuan umat
Islam. Untuk menjajagi pendapat umum, Khalifah Abu Bakar melakukan
serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa sahabat, antara
lain Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan. Setelah mendapat
persetujuan dari para sahabat dan baiat dari semua anggota masyarakat
Islam Umar menjadi Khalifah. Ia juga mendapat gelar Amir Al-Mukminin (komandan orng-orang beriman).
Di jaman pemerintahan Umar pusat kekuasaan Islam di Madinah
mengalami perkembangan yang sangat pesat. Khalifah Umar telah berhasil
membuat dasar-dasar bagi suatu pemerintahaan yang handal untuk melayani tuntunan masyarakat baru
yang terus perkembang. Umar mendirikan beberapa dewan yaitu : membangun
Baitul Mal, Mencetak Mata Uang, membentuk kesatuan tentara untuk
melindungi daerah tapal batas, mengatur gaji, mengangkat para hakimdan
menyelenggarakan “hisbah”.
Khalifah Umar jaga meletakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam
pemerintahannya dengan membangun jaringan pemerintahan sipil yang
sempurna. Kekuasaan Umar menjamin hak yang sama bagi setiap warga
negara. Kekuasaan bagi Umar tidak memberikan hak istimewa tertentu
sehinnga tidak ada perbedaan antara pengusa dan rakyat, dan mereka
setiap waktu dapat dihubungi oleh rakyat.
Khalifah Umar dikenal bukan saja pandai menciptakan
peraturan-peraturan baru, ia juga memperbaiki dan mengkaji ulang
terhadap kebijaksanaan yang telah ada jika itu diperlukan demi
tercapainnya kemaslahatan umat Islam. Khalifah Umar memerintah selama 10
tahun lebih 6 bulan 4hari. Kematiannya sangt tragis, seorang budak
Persia bernama Fairuz atau Abu Lu’lu’ah secara tiba-tiba menyerang
dengan tikaman pisau tajam ke arah khalifah yang akan menunaikan shalat
subuh yang telah di tunngu oleh jama’ahnya di masjid Nabawi di pagi buta
itu. Khalifah Umar wafat tiga hari setelah pristiwa penikaman atas
dirinya, yakni 1 Muharam 23H/644M.[6]
Atas persetujuan Siti Aisyah istri rasulullah Jenazah beliau
dimakamkan berjajar dengan makam Rasulullah dan makam Abu Bakar.
Demikianlah riwayat seorang khalifah yang bijaksana itu dengan
meninggalkan jasa-jasa besar yang wajib kita lanjutkan.
A. Manajemen Pemerintahan Umar bin Khattab
Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. sudah di peraktikkan
konsep dasar hubungan antara negara dan rakyat, pentingnya tugas pegawai
pelayanan politik dan menjaga kepentinggan rakyat dari otoritas
pemimpin. Umar r.a. melakukan pemisahan antara kekuasaan peradilan
dengan kekusaan eksekutif, beliau memilih hakim dalam sistem peradilan
yang independen guna memutuskan persoalan masyarakat. Sistem peradilan
ini terpisah dari kekusaan eksekutif, dan ia bertanggung jawab terhadap
khalifah secara langsung.[7]
3. Utsman bin Affan (23-36H/644-656M).
Khalifah ketiga adalah Utsman bin Affan. Nama lengkapnya ialah
Utsman bin Affan bin Abil Ash bin Umayyah dari suku Quraisy. Ia memeluk
islam karena ajakan Abu Bakar, dan menjadi salah seorang sahabat dekat
Nabi SAW. Ia sangat kaya tetapi berlaku sedehana, dan sebagian besar
kekayaannya digunakan untuk kepentingan Islam. Ia mendapat julukan zun nurain,
artinya memiliki dua cahaya, karena menikahi dua putri Nabi SAW secara
berurutan setelah yang satu meninggal. Dan Utsman pernah meriwayatkan
hadis kurang lebih 150 hadis. Seperti halnya Umar, Utsman diangkat
menjadi Khalifah melalui proses pemilihan. Bedanya, Umar dipilih atas
penunjukan langsung sedangkan Utsman diangkat atas penunjukan tiadak
langsung, yaitu melewati badan Syura yang dibentuk oleh Umar menjelang
wafatnya.
A. Pencapian Pada Masa Pemerintahan Utsman.
Pada masa-masa awal pemerintahannya, Utsman melanjutkan sukses para
pendahulunya, terutama dalam perlusan wilayah kekusaan Islam.
Daerah-daerah sterategis yang sudah dikuasai Islam seperti Mesir dan
Irak. Karya monumental Utsman yang dipersembahkan kepada umat Islam
ialah penyusunan kitab suci Al-Qur’an.
Penyusunan Al-Qur’an, yaitu Zaid bin Tsabit, sedangkan yang
mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an antara lain Adalah dari Hafsah,
salah seorang Istri Nabi SAW. Kemudian dewan itu membuatbeberapa salinan
naskah Al-Qur’an untuk dikirimkan ke berbagai wilayah kegubernuran
sebagai pedoman yang benar untuk masa selanjutnya.[8]
B. Manajemen Pemerintahaan Utsman bin Affan.
Khalifah Utsman r.a. berusaha menjaga dan melestarikan sistem
pemerintahaan yang telah ditetepkan oleh Khalifah Umar r.a. surat yang
dituliskan khalifah Utsman mencerminkan pelestarian tersebut : “khalifah
Umar r.a. telah menentukan beberapa sistem yang tidak hilang dari kita,
bahkan melingkupi kehidupan kita. Dan tidak ditemukan seorang pun di
antara kalian yang melakukan perubahaan dan penggantian. Allah yang
berhak mengubah dan menggantinya.”
Di awal kekhalifahannya, umur Utsman r.a. relatif tua. Akan tetapi,
di saat umur khalifah melebihi 70 tahun, beliau masih sanggup
memberangkatkan pasukan perang.
Bentuk manajemen yang ditetapkan dalam pemerintahaan Umar r.a.
tercermin dalam pengumpulan mushaf Al-qur’an menjadi satu di kenal
dengan Mushaf Utsmani. Pada masa kekhalifahan Utsman r.a. terdapat
indikasi praktik nepotisme. Hal ini yang membuat sekelompok sahabat
mencela kepemimpinan Utsman r.a. karena telah memilih keluarga kerabat
sebagai pejabat pemerintahaan.[9]
Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun. Pada paroh trakhir
masa kekhalifahannya, muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan
umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman memang sangat berbeda dengan
kepemimpinan Umar. Pada tahun 35H/655M, Usman di bunuh oleh kaum
pemberontak yang terdiri dari orang-orang kecewa itu.[10]
Pembunuhan usman merupakan malapetaka besar yang menimpa ummat
Islam. Dikalangan ummat Islam yang diturunkan melalui Muhammad yang
berbahasa Arab (sehingga perwujudan islam pada masa awalnya bercorak
Arab) dengan alam pemikiran yang dipengaruhi kebudayaan Helinesia dan
persi. Pembenturan itu membawa kegoncanggan dan kericuhan dalam beberapa
bidang sebagai berikut :
a. Bidang Bahasa Arab.
b. Bidang Akidah.
c. Bidang Politik.[11]
4. Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat (35 – 40 H = 656 – 661 M).
Khlifah keempat adalah Ali bin Abi Thalib. Ali adalah keponakan dan
menantu Nabi. Ali adalah putra Abi Thalid bin Abdul Muthalib. Ali
adalah seseorang yang memiliki kelebihan, selain itu ia adalah pemegang
kekuasaan. Pribadinya penuh vitalitas dan energik, perumus kebijakan
dengan wawasan yang jauh ke depan. Ia adalah pahlawan yang gagah berani,
penasehat yang bijaksana, penasihat hukum yang ulung dan pemegang teguh
tradisi, seorng sahabat sejati, dan seorang lawan yang dermawan. Ia
telah bekerja keras sampai akhir hayatnya dan merupakan orang kedua yang
berpengaruh setelah Nabi Muhammad.[12]
A. Gelar-gelar yang disandang oleh Ali antara lain:
“Babul Ilmu” gelar dari Rasulullah yang artinya karena beliau
termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadistv v Zulfikar karena
pedangnya yang bermata,juga disebut “Asadullah” (singa Allah) dua dan
setiap Rasulullah memimpin peperangan Ali selalu ada dibarisan depan dan
memperole kemenangan. v “Karramallahu Wajhahu” gelar dari Rasulullah
yang artinya wajahnya dimuliakan oleh Allah, karena sejak kecil beliau
dikenal kesalehannya dan kebersihan jiwanya. v “Imamul masakin”
(pemimpin orang-orang miskin), karena beliau selalu belas kasih kepada
orang-orang miskin, beliau selalu mendahulukan kepentingan orang-orang
fakir, miskin dan yatim. Meskipun ia sendiri sangat membutuhkan. v Ali
termasuk salah satu seorang dari tiga tokoh yang didalamnya bercermin
kepribadian Rasulullah SAW. Mereka itu adalah Abu Bakar Asshiddiq, Umar
bin Khattab dan Ali bin Abi Tholib. Mereka bertiga laksana mutiara
memancarkan cahayanya, itulah sebabnya Ali dijuluki “Almurtadha” artinya
orang yang diridhai Allah dan Rasulnya.[13]
B. Proses dan Khalifahan Ali bin Abi Thalib.
Setelah Usman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali bin Abi
Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa
pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa
sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan setabil. Setelah
menduduki jabatan khalifah, Ali memecat para gubernur yang di angkat
oleh Usman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena
keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan
Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada
negara, dan memakai kembali siatem distribusi pajak tahunan dia antara
orang-orang Islam sebagaimana pernah ditetapkan Umar.
Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib menghadapi
pemberontakkan Thalhah, Zubair, dan Aisyah. Alasan mereka, Ali tidak mau
menghukum para pembunuh Usman dan mereka menuntut bela terhadap darah
Usman yang telah ditumpahkan secara zalim. Ali sebenarnya ingin sekali
menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar
keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai.
Namun, ajakan tersebut ditolak. Akhirnya pertempuran yang dahsyat pun
berkobar. Perang ini dikenal dengan nama “Perang Jamal (Unta)” Karena
Aisyah dalam pertempuran itu menunggang unta. Ali berhasil mengalahkan
lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh ketika hendak melarikan diri,
sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.[14]
C. Manajemen Pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. menjalankan system pemerintahaan
sebagaimana Khalifah sebelumnya, baik dari segi kepemimpinan ataupun
manajemen. Dalam mengangkat seorang pemimpin, beliau mendelesiasikan
wewenang dan kekuasaan atas wilayah yang dipimpinnya. Seorang memiliki
kewenangan penuh untuk mengelola wilayah yang dikuasainya, namun
khalifah tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pemimpin tersebut.
Khalifah senantiasa mengajak pegawainya untuk untuk hidup Zuhud,
berhemat dan sederhana dalam kehidupan, begitu juga untuk selalu
memperhatikan dan berbelas kasihan terhadap kehidupan rakyatnya. Beliau
juga mengjarkan system renumirasi. Selain itu, beliau juga konsisten
terhadap kepentingan masyarakat secara umum.[15]
D. Peristiwa Tahkim dan Dampaknya
Akibat terjadinya perselisihan pendapat dalam pasukan Ali, maka
timbullah golongan Khawarij dan Syi’ah. Khawarij adalah golonga yang
semula pengikut Ali , setelah berhenti perang Siffin mereka tidak puas,
dan keluar dari golongan Ali, karena mereka ingin melanjutkan peperangan
yang sudah hampir menang, dan mereka tidak setuju dengan perundingan
Daumatul Jandal.
Mereka berkomentar mengapa harus bertahkim kepada manusia, padahal tidak ada tempat bertahkim kecuali allah. Maksudnya tidak ada hukumselain bersumber kepada Allah. khawrij menganggap Ali telah keluar dari garis Islam. Karena itu orang-orang yang melaksanakan hukum tidak berdasarka Kitab Allah maka ia termasuk orang kafir.
Mereka berkomentar mengapa harus bertahkim kepada manusia, padahal tidak ada tempat bertahkim kecuali allah. Maksudnya tidak ada hukumselain bersumber kepada Allah. khawrij menganggap Ali telah keluar dari garis Islam. Karena itu orang-orang yang melaksanakan hukum tidak berdasarka Kitab Allah maka ia termasuk orang kafir.
Sebaliknya golongan kedua Syi’ah (golongan yang tetap setia
mendukung Ali sebagai Khalifah) memberi tanggapan bahwa tidak menutup
kemungkinan kepemimpinan Muawwiyah bertindak salah, karena ia manusia
biasa, selain itu golongan Syi’ah beranggapan bahwa hanya Ali
satu-satunya yang berhak menjadi Khalifah.
Mengingat perdebatan ini tidak titik temunya dan mengakibatkan
perundingan Daumatul Jandal gagal sehingga perdamaian tidak terwujud.
E. Ali bin Abi Thalib Wafat
Kaum Khawarij tidak lagi mempercayai kebenaran pemimpin-pemimpin
Isalam, dan mereka berpendapat bahwa pangkal kekacauan Islam pada saat
itu adalah karena adanya 3 orang imam, yaitu Ali, Muawwiyah dan Amr.
Kemudian kaum Khawarij membulatkan tekadnya, “tiga orang imam itu
harus dibunuh dalam satu saat, bila hal itu tercapai umat Islam akan
bersatu kembali”. Demikian tekad mereka. “Saya membunuh Ali”, kata
Abdurrahman bin Muljam, “Saya membunuh Muawwiyah”, sambut Barak bin
Abdullah Attamimi, “Dan saya membunuh Amr”, demikian kesanggupan Amr bin
Bakr Attamimi.
Mereka bersumpah akan melaksanakan pembunuhan pada tanggal 17 Ramadhan 40 H/24 Januari 661 M di waktu subuh. Diantara tiga orang Khawarij tiu. Hanya Ibnu Muljam yang berhasil membunuh Ali ketika beliau sedang sholat Subuh di Masjid Kufah tetapi Ibnu Muljam pun tertangkap dan juga dibunuh.
Barak menikam Muawwiyah mengenai punggungnya, ketika Muawwiyah sedang sholat Subuh di Masjid Damaskus. Sedang Amr bin Bakr berhasil membunuh wakil imam Amr bin Ash ketika ia sedang sholat Subuhdi Masjid Fusthat Mesir. Amr bin sendiri tidak mengimami sholat, sedang sakit perut di rumah kediamannya sehingga ia selamat.
Mereka bersumpah akan melaksanakan pembunuhan pada tanggal 17 Ramadhan 40 H/24 Januari 661 M di waktu subuh. Diantara tiga orang Khawarij tiu. Hanya Ibnu Muljam yang berhasil membunuh Ali ketika beliau sedang sholat Subuh di Masjid Kufah tetapi Ibnu Muljam pun tertangkap dan juga dibunuh.
Barak menikam Muawwiyah mengenai punggungnya, ketika Muawwiyah sedang sholat Subuh di Masjid Damaskus. Sedang Amr bin Bakr berhasil membunuh wakil imam Amr bin Ash ketika ia sedang sholat Subuhdi Masjid Fusthat Mesir. Amr bin sendiri tidak mengimami sholat, sedang sakit perut di rumah kediamannya sehingga ia selamat.
Khalifah Ali wafat dalam usia 58 tahun, kemudian Hasan bin Ali dinobatkan menjadi Khalifah yang berkedudukan di Kufah.[16]
KEMAJUAN PERADABAN PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN
Masa kekuasaan khulafaur rasyidin yang dimulai sejak Abu Bakar
Ash-Shiddiq hingga Ali bin Abi Thalib, merupakan masa kekusaan khalifah
Islam yang berhasil dalam mengembangkan wilayah Islam lebih luas. Nabi
Muhammad SAW yang telah meletakkan dasar agama Islam di arab, setelah
beliau wafat, gagasan dan ide-idenya diteruskan oleh para khulafaur
rasyidin. Pengembangan agama Islam yang dilakukan pemerintahan khulafaur
rasyidin dalam waktu yang relatif singkat telah membuahkan hasil yang
gilang-gemilang. Dari hanya wilayah Arabia, ekspansi kekuasaan Islam
menembus luar Arabia memasuki wilayah-wilayah Afrika, Syiria, Persia,
bahkan menembus ke Bizantium dan Hindia.
Ekspansi ke negri-negri yang sangat jauh dari pusat kekusaan, dalam
waktu tidak lebih dari setengah abad merupakan kemenangan menakjubkan
dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah memiliki pengalaman
politik yang memadai.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat, antara lain sebagai berikut :
1. Islam, di samping merupakan ajaran yang mengatur humbungan
manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan
masyarakat.
2. Dalam dada para sahabat Nabi SAW tertanam keyakinan yang
sangat kuat tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah)
keseluruh penjuru dunia.
3. Bizaitun dan Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur
Tengah pada waktu itu mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan, baik
karena sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karena
persoalan-persoalan dalam negri masing-masing.
4. Pertentangan aliran agama di wilayah Bizaitun mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat.
5. Islam datang kedaerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap
simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya dan
masuk Islam.
6. Bangsa sami di Syiria dan palestina, dan bangasa Hami di
Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat daripada bangsa Eropa,
Bizantiun, yang merintah mereka.
7. Mesir, Syiria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya.
Kekayaan intu membantu pengusa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah
yang lebih jauh.[17]
Pada masa kekuasaan para khulafaur rasyidin, banyak kemajuan
peradaban telah dicapai. Di antaranya adalah muculnya gerakan pemikiran
dalam Islam. Di antara gerakan pemikiran yang menonjol pada masa
khulafaur rasyidin adalah sebagai berikut :
1. Menjaga keutuhan Al-Qur’an Al-Karim dan mengumpulkan dalam bentuk mushaf pada masa Abu Bakar.
2. Memberlakukan mushaf standar pada masa Utsman bin Affan.
3. Keseriusan mereka untuk mencari serta mengajarkan ilmu dan
memerangi kebodohan berIslam pada penduduk negri. Oleh sebab itu, para
sahabat pada masa Utsman dikirim ke berbagai pelosok untuk menyiarkan
Islam. Mereka mengajarkan Al-Qur’an dan As-sunnah kepada banyak penduduk
negeri yang sudah dibuka.
4. Sebagai orang yang tidak senang kepada Islam, terutama dari pihak orientalis abad ke-19 banyak mempelajari fenomena futuhat al-Islamiyah dan menafsirkan dengan motif baiduwi.
5. Islam pada masa awal tidak mengenal pemisahaan antara dakwah dan Negara, antara da’I maupun panglima.
Dr. Hasan Ibrahim dalam bukunya “Tarikh Al-Islam As-Siyasi”,
menjelaskan bahwa organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga Negara
yang ada pada masa Khulafaur rasyidin, diantaranya sebagi berikut :
1. Lembaga Politik.
2. Lembaga Tata Usaha Negara.
3. Lembaga Keuangan Negara.
4. Lembaga Kehakiman Negara.
Peristiwa-peristiwa Penting Pada Masa Khulafaur rasyidin[18]
Tahun
|
Pristiwa
|
Masa kekusaan Khlifah
|
11H
|
Rasullah SAW wafat (Rabiul Awal)
|
Abu Bakar Ash-shiddiq
|
12H
|
Perang Riddah
|
|
13H
|
Perang Yarmuk
|
|
13H
|
Abu Bakar Wafat (jumadil akhir)
|
|
14H
|
Penaklukan Damaskus
|
Umar bin Khathab
|
15H
|
Pearang Qadisiyah
|
|
17H
|
Penaklukan Persia
|
|
20H
|
Penaklukan Mesir
|
|
21H
|
Perang Nahawand
|
|
23H
|
Penaklukan Khurasan, Persia
|
|
27H
|
Penaklukan Tarablusi dan Afrika
|
Utsman bin Affan
|
28H
|
Penaklukan Cyprus
|
|
31H
|
Perang Dzatu Sawari
|
|
32H
|
Khurasan Kembali dilakukan
|
|
35H
|
Utsman wafat
|
|
36H
|
Perang Jamal
|
Ali bin Abi Thalib
|
37H
|
Perang Siffin dan Tahkim
|
|
38H
|
Perang Nahawand
|
|
41H
|
Ali bin Abi Thalib wafat
|
Pembarui Organisasi Negara
Pada masa Rasul, sesuai dengan keadaannya, oranisasi negara masih
sederhana. Tetapi ketika masa khalifah Umar, di mana ummat islam sudah
terdiri dari macam-macam bangsa dan urusannya makin meluas, maka
disusunlah organisasi negara sebagai berikut:
A. Organisasi Politik yaitu terdiri :
a) Al-Khalifaat, (Kepala Negara).
Dalam memilih kepala negara berlaku sistem “bai’ah”. Pada masa
sekarang mungkin sama dengan sistem demokrasi. Hanya waktu itu sesuai
dengan al-amru syuro bainahun sebagimana yang digariskan Allah dalam Al-Qur’an.
b) Al-Wazaraat, (Menteri).
Khalifah Umar menetapkan Usman sebagai pembantunya untuk mengurus
pemerintahan umum dan kesejahteraan, sedangkan Ali untuk mengurus
kehakiman, surat-menyurat dan tawanan perang.
c) Al-Kitabaat, (sekretaris Negara)
Umar bin Khattab mengkat Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Arqom
menjadi sekretaris untuk menjelaskan urusan penting. Usman bin Affan
juga mengangkat Marwan bin Hakam.
B. Admistrasi Negara.
Sesuai dengan kebutuhan, khalifah Umar bin Khatab menyusun administrasi negara menjadi :
a) Diwan-diwan (Departemen-departemen) :
1) Diwan al-Jundiy/Diwan al-Harby (Badan Pertahanan Keamanan)
Orang muslim pada masa Rasul dan Abu Bakar semuanya adalah perajurit “ketika perang”. Namun perang telah selesai dan ghanimah telah dibagikan, mereka kembali penduduk sipil.
Pada masa Umar keadaan telah berubah, disusunlah satu badan yang
mengurusi Tentara. Disusunlah angkatan bersenjata khusus, asrama,
latihan militer, kepangkataan, gaji, persenjataan dan lain-lain. Mulai
juga membangun angkataan laut oleh Muawiyah (Gubernur Syam) dan oleh Ali bin Hadharamy (Gubernur Bahrain).
2) Diwan al-Kharaj/Diwan al-Maaly/Bait al-Maal (Mengurusi keuangag Negara).
Digunakan untuk mengurusi pemasukan dan pengeluaran anggaran belanja negara. Sumber pemasukan keungan negara islam adalah :
· Al-Kharaj (Pajak hasil bumi)
· Al-usyur (10% dari pedagang dan kapal-kapal orang asing yang datang ke negara Islam “bea cukai”.
· Al-zakah (zakat harta 2,5% dari harta yang sampai nisab)
· Al-jizyah (pajak ahli dzimmah, “orang bukan islam yang bertempat tinggal di negara Islam”.
· Al-fai dan ghanimah (uang tebusan dari orang musyrik yang kalah perang dan harta rampasan perang.
3) Diwan-al-Qudhat (departemen kehakiman).
Umar mengkat hakim-hakim khusus untuk tiap wilayah dan menetapkan persyaratannya.
C. Al-Imarah ‘ala al-buldan (Administrasi pemerintahan dalam Negri).
a) Negara dibagi menjadi beberapa provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur (amil), yaitu :
§ Ahwaz dan Bahrain
§ Sijistan, Iraq, Makran dan Karman.
§ Syam, Palestina, Mesir, Padang Sahara Libia.
b) Al-Barid : perhubungan, kuda pos memakai kuda pos.
c) Al-Syurthah : polisi penjaga keamanan negara.
D. Mengembangkan Ilmu
Kelanjutan meluaskan islam ada dua gerakan perpindahan manusia,
“orang Arab Muslim keluar Jaziriah Arab, orang Ajam datang ke jaziriah
Arab”. Dua gerakan perpindahan ini membawa dampak tersendiri, baik
positif maupun negatif. Orang Ajam yang berasal dari luar Jazirah Arab
adalah bangsa yang pernah mewarisi kebudayaan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan bangsa Arab. Walaupun nyala api ilmu pengetahuan
mereka hampir padam, namun bekasnya masih nyata. Hal ini terlihat pada
adanya kota-kota tempat perkembangan kebudayaan yunani seperti
Iskandariyah, Antiokia, Harran dan Yunde Sahpur.[19]
Tanggung Jawab Negara yang pokok.
Prinsip persamaan di bidang ekonomi ini merupakan dasar masyarakat
Islam dan merupakan suatu jaminan untuk mempertahankan keseimbangan.
Cirri utama dan prinsip jaminan masyarakat dari kebijakan ini dirumuskan
sebagai berikut :
a. Hak Kaum Miskin.
b. Larangan menumpuk Harta.
c. Setiap orang membayar sesuai dengan kemampuan.
d. Setiap orang (dibantu) sesuai kebutuhannya
e. Jaminan social.
f. Cadangan social.
Pembayaran Bantuan Keuangan.
Prinsip jaminan social telah di mulai dan dijalankan pada mas
Khulafah Umar dan dibentuk pula departemen-departemen lain untuk
mendistribusikan uang bantuan dan sumbangan kepada masyarakat dan
lain-lain yang dilakukan untuk tujuan tersebut. Departemen-departemen
yang dibentuk antara lain :
a. Departemen pelayanan militer.
b. Departemen kehakiman dan eksekutif.
c. Departemen pendidikan dan pengembangan Islam
d. Departemen jaminan social.
e. Jamin social untuk semua.[20]
0 komentar:
Posting Komentar